Wednesday, January 7, 2009

Love gift

Israeli girls sign gifts for Lebanese
Israeli girls sign gifts for Lebanese
Israeli girls sign gifts for Lebanese


Dear Lebanese/Palestinian/Arab/Muslim/Christians - Kids,

Die with love.

Yours,
Israeli Kids

Hate, disgust, extreme�. I don't know what word can describe these photos.

And they say that we are teaching our kids hate to Israelis!

Thank you, Israel kids, we received your gifts. See…


Tuesday, January 6, 2009

SYARAT NEGARA : antara teori dan realita



Dalam suatu naskah perjanjian internasional antara beberapa negara Amerika latin dan Amerika Serikat tahun 1933 di kota Montividio lahirlah apa yang disebut dengan Montividio Convention on the Right and Duties of States. Pasal satu dari perjanjian tersebut berbunyi : " The state as a person of international law should possess the following qualification :

  1. A permanent population

  2. A defined territory

  3. A goverment, and

  4. A capacity to enter into relations with other States ".

Syarat yang keempat adalah merupakan bagian dari suatu kedaulatan, artinya lebih bersifat keluar. Sedangkan tiga syarat sebelumnya merupakan aspek intern, artinya ditujukan ke dalam negara itu sendiri. Hal tersebut berupa suatu kekuasaan untuk mengatur sendiri luas dan struktur kekuasaan, bentuk dan organisasi negara, serta menentukan sendiri sistem pemerintahan dan hukum yang berlaku di dalam negara tanpa bergantung kepada persetujuan dan izin suatu negara lain.

Dengan melihat keharusan mutlak adanya empat elemen konstitutif yang esensial dari negara, maka dapat dikatakan bahwa negara adalah : "Suatu organisasi masyarakat yang meliputi satu kelompok atau satu golongan orang-orang yang mendiami suatu daerah tertentu secara tetap dan bersatu di bawah suatu pemerintahan, serta memiliki kekuasaan tinggi, bebas dari kekuasaan negara lain ".

Selain empat elemen tersebut ada yang memasukan unsur pengakuan sebagai syarat mutlak adanya negara. Hal ini dikarenakan tidak dibedakannya Statehood dan an international person. Yang pertama adalah keberadaan negara, sedangkan yang kedua adalah syarat yang harus dipenuhi untuk dapat turut serta dalam hubungan internasional. Empat elemen dalam konvensi Montevidio yang meliputi penduduk, wilayah, pemerintah, dan kedaulatan adalah syarat-syarat untuk mempunyai status atau kedudukan negara. Karena keempat syarat tersebut terdapat dalam negara itu sendiri maka sifatnya intern. Sedangkan pengakuan adalah syarat untuk ikut serta dalam percaturan internasional dan bukan syarat untuk eksistensi negara, karenanya bersifat ekstern.

Dalam buku International Law dikatakan bahwa : " … Statehood alone does not imply membership of the family of nation …. A state is, and becomes, an international person through recognition only and exclusively ". Pada prinsipnya "pengakuan" dipandang sebagai syarat untuk dapat menjadi an international person, negara sebagai suatu physical fact ditingkatkan menjadi juridical fact. Dengan konsep tersebut adalah menjadi suatu keharusan, bahwa sebuah negara hanya bisa mendapat pengakuan manakala sudah memenuhi syarat Statehood. Akan tetapi pada kenyataannya, sejarah memberikan gambaran lain, bahwa ternyata pernah terjadi ada suatu negara yang belum memenuhi syarat sebagai Statehood kemudian mendapatkan suatu pengakuan.

Bukti di atas misalnya yang terjadi dengan negara Israel yang pada bulan Mei 1949 sudah diterima menjadi anggota PBB, yang berarti Israel sudah mendapat pengakuan sebagai negara oleh PBB. Pedahal pada waktu itu Israel belum memenuhi syarat Physical condition untuk menjadi negara, sebab belum memiliki daerah yang tegas batas-batasnya karena masih dalam kondisi peperangan dengan bangsa Arab. Batas daerahnya justru masih diperjuangkan melalui peperangan tersebut. Dengan adanya pengakuan tersebut, Israel sudah ditingkatkan menjadi juridical fact meskipun belum memenuhi syarat-syarat yang lengkap dan bulat.

Dengan bukti tersebut kita bisa melihat bahwa pengakuan sering kali tidak di dasarkan kepada terpenuhinya seluruh syarat materiil dan formal dari suatu negara, akan tetapi lebih karena di dasarkan kepada pertimbangan kepentingan politik belaka. Dengan demikian pengakuan bukanlah merupakan legal construktion melainkan suatu political action yang ditentukan oleh kepentingan politik negara yang memberikan pengakuan tersebut.

Berdasarkan gambaran tersebut di atas adalah salah jika menganggap bahwa eksistensi negara ditentukan oleh adanya pengakuan terhadap negara tersebut. Karenanya jika elemen konstitutif sudah dimiliki oleh suatu negara, maka sekalipun pengakuan tidak diberikan oleh negara lain, eksistensi negara tersebut tetap merupakan suatu kenyataan yang konkret.

Berikutnya akan kita coba telaah, empat elemen yang menjadi syarat suatu negara yang meliputi penduduk, wilayah, pemerintah, dan kedaulatan.

  1. Penduduk

Karena negara adalah suatu organisasi politik masyarakat manusia, maka adanya penduduk sebagai sekelompok orang-orang yang mendiami suatu wilayah negara menjadi unsur yang mutlak dan utama untuk berdirinya suatu negara. Bila wilayah merupakan grond substraat dari negara, maka penduduk adalah personen substraat dari negara tersebut, yakni suatu soko dasar negara berupa sekumpulan orang yang tergabung dalam organisasi negara. Dengan perkataan lain penduduk adalah landasan personal bagi negara.

Lalu kemudian timbul pertanyaan, berapa banyak penduduk yang memungkinkan adanya suatu negara ? Pertanyaan yang sukar untuk di jawab dengan penetapan yang pasti, demikian juga di kalangan para ahli. Raymond G. Gettel dalam buku Political Science mengatakan bahwa : " No definite limit can be fixed for the number of persons to form a state " . Pendapat lain dikemukakan oleh Stevensons dalam buku Political Outline bahwa : " No fixed number of people is demanded, although the number is expected to be fairly large ". Pendek kata kita tidak dapat menentukan berapa jumlah minimum ataupun maksimum penduduk untuk bisa dikatakan sebuah negara. Pada zaman sekarang saja banyak negara yang berpenduduk hanya beberapa ribu jiwa saja.

Vatican City misalnya, adalah sebuah negara di tengah jantung kota Roma, adalah negara yang dibentuk tahun 1929 berdasarkan Perjanjian Lateran antara Takhta Suci dengan pemerintah Italia. Luas negara ini hanya sebesar 109 acre atau 2,25 kilometer persegi dengan penduduk sebanyak (tahun 1954) 1000 orang.

Monaco adalah sebuah kerajaan kecil merdeka di sebelah selatan Perancis. Luas daerahnya hanya 20 kilometer persegi dengan penduduk 22.000 orang. Selain negara - negara tersebut ada lagi negara lainnya seperti Republik Andora diantara Spanyol dan Perancis dengan luas 430 kilometer persegi dan berpenduduk hanya 5664 orang. Dan masih banyak yang lainnya.

  1. Wilayah

Wilayah atau daerah atau teritorial negara adalah bagian tertentu dari permukaan bumi, tempat penduduk negara berdiam secara tetap dan tempat negara mempunyai kekuasaan tertinggi serta dapat menjalankan kekuasaan itu secara efektif. Wilayah negara adalah landasan materil atau landasan fisik dari negara yang berbentuk tanah, dan karenanya disebut grondsubstraat dari negara, artinya lapisan dasar berupa tanah dari negara itu. Adanya daerah tertentu berarti bahwa negara itu harus meliputi daerah yang tetap baik di darat, laut, maupun udara. Di dalam wilayahnya itulah negara tersebut memiliki monopoly of authority, yang berarti tidak ada satupun negara lain yang memiliki kekuasaan juga di dalam daerah negara tadi.


  1. Pemerintah

Negara tidak dapat dipisahkan dari pemerintah, sebaliknya pemerintah hanya mungkin ada sebagai alat negara. Jika suatu negara harus mengambil suatu keputusan, maka pemerintahlah yang tampil ke muka. Walhasil, pemerintah adalah personifikasi dari suatu negara. Demikianlah, sehingga sebahagian orang tidak memisahkan negara dan pemerintah, karena secara real negara memperoleh kenyataannya yang lengkap dalam wujud pemerintah. Akan tetapi meskipun demikian, pada kenyataannya negara dan pemerintah tidaklah bisa dianggap identik, sebab secara esensial negara dan pemerintah tidaklah sama. Negara adalah satu kesatuan dari penduduk, wilayah, dan pemerintah. Artinya pemerintah adalah bahagian dari negara, meskipun merupakan bagian yang essensial. Pemerintah adalah manifestasi atau perwujudan praktis dari negara yang bersifat abstrak. Pemerintah adalah mekanisme yang digunakan negara untuk menjalankan kedaulatannya. Meskipun demikian harus segera ditambahkan bahwa perbedaan tersebut hanyalah mengandung arti teoritis akan tetapi tidak bersifat praktis. Hal ini dikarenakan setiap perbuatan negara pada dasarnya dilakukan oleh pemerintah, kehendak negara diwujudkan dalam undang-undang, akan tetapi pemerintahlah yang memberikan efek dan isi kepada undang-undang tersebut.

Dalam bahasa Inggris istilah untuk pemerintah dan pemerintahan diberi istilah sama yakni Goverment. Yang diartikan oleh Irish dan Phroto sebagai berikut : "Government consists of the structures and processes through which rules and policies are authoritatively determined for society as a whole " . Kurang lebih artinya adalah "Government terdiri dari struktur dan proses yang dipakai untuk menetapkan kebijakan bagi masyarakat secara keseluruhan dengan menggunakan perintah". Government disini mencakup struktur yang berarti organisasi atau wadah yang memiliki sifat statis dan mencakup proses yang mengandung pengertian adanya gerak, aktivitas, yang bersifat dinamis.

  1. Kedaulatan

Pengertian dari kedaulatan dalam perjalan sejarahnya sudah mengalami pergeseran dan pengembangan, sedemikian, sehingga saat sekarang sangat sulit untuk menentukan secara pasti pengertian tersebut. Hanya jika kita mencoba melacaknya, pengertian tersebut dalam sejarah ilmu politik pertama kali dilontarkan oleh Bodin (1530-1596) dalam bukunya Six Lives de la Republique. Dalam teorinya Bodin menyatakan bahwa kedaulatan adalah satu hal yang esensial dalam sebuah negara, dan bahwa pemegang kekuasaan yang sah dalam negara sadalah raja. Kekuasaan raja hanya bisa di batasi oleh hukum Tuhan dan hukum alam.

Pada perkembangan berikutnya, di kalangan ilmuwan politik berkembang beragam teori mengenai kedaulatan. Meskipun pada dasarnya mereka memiliki kesamaan pandangan bahwa yang dimaksud dengan kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi. Sebahagian menganut teori kedaulatan Tuhan yang melahirkan negara Teokrasi, yang lain menganut teori kedaulatan Negara yang melahirkan paham etatisme yang mendewakan negara dan mengijinkannya untuk memasuki setiap sendi kehidupan hatta bersifat pribadi sekalipun. Yang lain menganut teori kedaulatan rakyat yang melahirkan faham demokrasi. Yang lainnya menganut teori kedaulatan hukum yang tidak menerima kekuasaan seseorang. Mereka menganggap bahwa hukumlah yang memiliki kekuasaan tertinggi, akan tetapi menjadi satu titik lemah ketika kemudian tidak ada kesamaan mengenai apa yang disebut dengan adil.

Dalam kepustakaan hukum internasional, suatu negara yang berdaulat biasanya ditandai dengan kemampuan untuk mengurus kepentingan dalam negeri dan luar negerinya sendiri dengan tidak bergantung kepada negara lain. Dengan demikian kedaulatan bisa dibagi dua, yakni kedaulatan internal dan kedaulatan eksternal. Yang pertama adalah satu kemampuan untuk mengatur organisasi negara, pembentukan hukum, susunan peradilan, dan sistem pemerintahan yang sesuai dengan kehendak dan keinsyafan sendiri, tanpa keharusan adanya persetujuan dan ijin negara lain. Kekuasaan ini bersifat mengikat kepada semua penduduk dan segala bentuk asosiasi mereka di wilayah yuridiksi negara bersangkutan.

Sebagai organisasi teritorial negara dapat memaksakan kekuasaannya terhadap semua organisasi, semua badan dan semua orang yang berada dalam batas-batas wilayah negara. Dengan demikian kedaulatan merupakan suatu kekuasaan tertinggi yang memberikan perintah kepada semua orang dan tidak menerima perintah siapapun.

E P I L O G

Empat elemen dari syarat-syarat negara tersebut, sebagai Statehood ditambah satu elemen yang menjadikan negara sebagai an international person pada kenyataannya sering kali tidak berjalan sesuai teori. Negara sebagai sebuah organisasi politik masyarakat dipandang sah atau tidak pada kenyataannya sangat bergantung kepada seberapa kuat negara tersebut mampu mempertahankan eksistensi dirinya. Sebagai satu contoh adalah Israel sebuah negara kecil di Timur Tengah, adalah satu prototype negara yang mampu mempertahankan eksistensi dirinya. Sehingga sekalipun pada awalnya negara tersebut tidak memiliki wilayah yang tegas dengan batas teritorial yang pasti toh tetap mendapat pengakuan sebagai sebuah negara. Hal ini terjadi tidak lain dikarenakan begitu kuatnya dominasi gerakan Zionisme Internasional mencengkramkan kuku-kuku kekuatannya di setiap negeri. Bahkan kenyataan sekarang negeri seabsah Palestina akhirnya harus merunduk-runduk, mengemis, untuk bisa diakui sebagai sebuah negara. Memang benar hal ini bukanlah legal construktion melainkan political action.


Sumber: http://rumahramah.blogspot.com August 2008

Wednesday, December 31, 2008

Threshold Jama'ah minal Muslimin

Baru kita lihat dengan sedih betapa menderitanya saudara kita di Palestina. Wanita dan anak2 dibantai dengan rudal. Padahal mereka adalah orang yang mengucapkan "Laa Ilaha Illallah, Muhammad Rasulullah", yang Allah muliakan darah dan kehormatannya. Begitu pula di belahan dunia lain, sedih juga umat Islam selalu ditindas. Kadang muncul pertanyaan dalam benak, kenapa umat Islam susah sekali yang namanya "bersatu". Orang eropa yang sangat beragam bisa bikin parlemen eropa, kenapa umat Islam tidak bisa??? Al Qur'an sudah menjelaskan sebab-sebab persatuan umat Islam. Rasulullah juga sering menjelaskan sebab-sebab persatuan umat. Jadi ingat betapa kacau balaunya persatuan umat Islam ketika Tartar menyerbu. Kadang seorang sultan susah banget dirayu untuk kirim pasukan untuk membantu sultan "saingannya". Tapi begitu mereka tersadar akan ruginya perpecahan, alhamdulillah pasukan Tartar kocar kacir.

Setiap jama'ah minal muslimin punya manhaj. Syahadahnya satu, tapi manhajnya berlainan. Kenapa kita sibuk mencap bid'ah kepada sesama kaum muslimin yang semangat dalam beribadah tanpa usaha yang perlahan dan pendekatan yang tepat dalam menyampaikannya, sambil kita biarkan saudara kita yang malas datang ke masjid tanpa kita nasihati? Mengapa kita sibuk "menghakimi" sebagian kaum muslimin yang dengan ikhlas memperjuangkan kalimat demi kalimat undang-undang yang dapat memberikan maslahat dan menolak mudharat kepada kaum muslimin, sementara itu kita tidak mencegah masyarakat dari bahaya partai yang mengkampanyekan syirik (mis: pasang susuk)? Mengapa kita kadang sibuk dalam perbedaan manhaj Mesir-Arab sementara Yahudi dengan leluasanya menumpahkan darah saudara kita yang Allah telah mengharamkan darahnya?

Yang terpikir saat ini adalah Jama'ah muslimin akan terbentuk jikalau jama'ah minal muslimin yang ada saat ini berlapang dada menurunkan threshold manhajnya, dari yang teknis menuju yang strategis. Berlapang dada terhadap perbedaan yang furu'iyah. Berlapang dada terhadap perbedaan cara. Bersatu dalam visi yang lebih besar. Atau kalau memang itu masih jauh, minimal kita tidak memvonis saudara* kita yang hanya Allah yang tahu mengenai keikhlasannya. Semua punya manhaj, semua punya dalil yang kuat dalam manhajnya. Walaa taziru waaziratul wizra ukhra... Sebesar apapun kita ngotot dengan manhaj yang kita yakini, amal tetap akan dinilai masing-masing.

Wallahu a'lam

*Saudara=Seorang muslim yang tidak menampakkan kekufuran secara nyata.

Himah Palestina - Perjuangan Umat Islam

Kalau dipikir, tidak masuk akal bangsa sebengis Yahudi saat ini masih ada di bumi ini. Sejarah manusia banyak mencatat bahwa golongan yang seperti ini akan mengalami "seleksi alam". Sudah banyak ayat Al Qur'an dan hadits yang meniscayakan "seleksi alam" terhadap mereka akan terjadi. Dalam surat Al Isra "Seleksi alam" tersebut akan terjadi dua kali, walaupun para ulama berbeda pendapat mana kali pertama dan mana kali kedua.

Dalam sebuah pendapat, kali kedua itu adalah kehancuran Yahudi menjelang kiamat. Tentunya hal tersebut haruslah menunggu kedatangan Imam Mahdi dan Isa alaihis salam. However, yang jelas saat ini Yahudi masih ada di depan mata kita. Allah SWT yang mentakdirkan ini. Takdir Allah pasti baik. Allah sesuai persangkaan hambaNya. Banyak hikmah yang dapat diambil.

Dari dulu umat Islam itu paling susah yang namanya bersatu. Masing-masing ngotot dengan manhajnya dan mengklaim yang paling benar. Yang lebih parahnya lagi, mencap yang lain salah. Persatuan adalah syarat mutlak bangsa yang menang. Sebelum memberikan kemenangan, tentunya sesuai sunnatullah harus dilalui, yang salah satunya adalah persatuan umat. Menurut banyak hadits yang shahih, perpecahan umat Islam adalah sesuatu yang mutlak terjadi, namun dalam waktu yang sama di banyak ayat dan hadits shahih Allah SWT dan Rasulullah SAW melarang keras perpecahan. Saat ini Yahudi sudah kelewat batas, terparah sejak 10 tahun terakhir. Apakah ini belum cukup menyadarkan umat pentingnya persatuan??!! Apa mau nunggu Allah turunkan yang lebih parah baru kita sadar??!! Yah...semoga takdir Allah atas para syuhada di Palestina membuka mata kita lebar2.

Hikmah yang dapat kita ambil lainnya adalah yang tercantum dalam surat Al Anfal ayat 60. Setiap muslim hendaknya lebih bermujahadah lagi di bidangnya, apakah dia engineer, saintis, muballigh, dsb. "Knowledge is power". Aksi responsif is good, but focus and longterm action is a must.

Dalam sebuah besi terdapat spin magnet yang arahnya tidak beraturan sehingga gaya magnetnya nol. Setelah diarahkan, maka spin2 tersebut searah sehingga menimbulkan medan magnet yang besar. Semoga setelah ini perjuangan kaum muslimin lebih kuat, komperhensif, dan lebih menyatu.

Wallahu a'lam

Alhamdulillah umat Islam di Arab tidak merayakan tahun baru 2009 (berita), eeh di Indonesia umat Islamnya malah meramaikan tahun baru menyalakan petasan di tengah deru bom di Palestina (berita) .

Monday, November 10, 2008

Apakah Kita Sudah (Benar-Benar) Merdeka?

Oleh Indra Hardian Mulyadi

Ketika seseorang lahir di dunia, maka pada saat itu pula melekat pada dirinya sebuah hak yang dianugerahkan oleh Allah untuk setiap manusia. Hak ini merupakan hak yang paling mendasar dan senantiasa melekat pada diri seorang manusia sampai hari kematiannya tiba. Hak ini tidak lain adalah hak hidup merdeka. Berbeda dengan ”kebebasan”, ”kemerdekaan” mengandung pengertian kebebasan yang bertanggung jawab. Setiap ajaran agama mengandung prinsip bahwa setiap manusia adalah merdeka, dan dalam sejarah agama prinsip kemerdekaan ini banyak mengalami bentrokan dengan kultur perbudakan yang pada zamannya sudah menjadi adat kebiasaan.

Sejarah panjang manusia dinodai dengan berbagai bentuk penjajahan. Pihak yang kuat menjajah pihak yang lemah. Pepatah mengatakan ”sejarah selalu berulang”. Sejarah kelabu mengenai penindasan, penjajahan, kezaliman senantiasa berulang dalam format, waktu, bentuk, skala, dan pelaku yang berbeda namun pada hakikatnya memiliki ciri dan modus operandi yang sama. Sampai detik ini pun aroma penjajahan masih sangat menyengat kita rasakan.

Sudah berabad-abad lamanya dunia barat mengeruk dan mengekploitasi bumi negara-negara Asia, Afrika, dan Amerika Latin. Mulai dari benda mati seperti emas, perak, perkebunan, hutan, tanah dan sebagainya sampai dengan eksploitasi manusia seperti tenaga kerja paksa, jual beli budak, dan sebagainya. Berbagai kemewahan mereka rasakan di atas kemalangan nasib para terjajah. Si terjajah telah menjadi budak di rumahnya sendiri! Agenda rapat yang diadakan para petinggi negara barat adalah pembagian jatah tanah jajahan. Inggris mendapatkan Malaysia, Belanda mendapatkan Indonesia, Perancis mendapat jatah Mesir, dan seterusnya.

Hingga tibalah masa munculnya kesadaran dari si terjajah mengangkat senjata dengan semboyan ”merdeka atau mati”. Di masa itu, di samping biaya perang dunia I dan II, negara-negara barat juga mengeluarkan harga mahal untuk meredam gejolak fisik si terjajah. Saat itulah disimpulkan bahwa penjajahan dalam bentuk fisik sudah kadaluarsa, sehingga perlu menggunakan bentuk yang baru.

Sejarah berulang kembali, mulai dekade pasca perang dunia II, negara barat yang dikomandoi Amerika Serikat meneruskan penjajahannya dengan mengenakan seragam yang lebih resmi, menggunakan dasi, jas, dan berbekal proposal melakukan penjajahan melalui celah ekonomi. Kalau membaca buku-buku Anthony Sampson, Amartya Sen, Joseph E Stiglitz, Michael Hudson, Dan Briody, Brad Simpson, Jeffrey Sachs, Noam Chomsky, Robert Gilpin, Ravi Batra, Steven Hiatt, Sritua Arief, Hartojo Wignjowijoto, dan Sri Edi Swasono, maka suatu perekonomian disebut terjajah diukur lima indikator. Pertama, kepemilikan sumberdaya, produksi dan distribusi. Kedua, bagaimana suatu bangsa memenuhi kebutuhan sektor pangan, energi, keuangan, dan infrastruktur. Ketiga, pasar domestik untuk kebutuhan primer dan sekunder dipasok siapa dan siapa yang mendominasi. Keempat, apakah suatu pemerintahan mempunyai kemerdekaan dan kebebasan mengambil kebijakan ekonomi dan terlepas dari pengaruh penguasa ekonomi dunia. Kelima, bagaimana sumber-sumber pendanaan APBN, dan apakah APBN memberikan hak-hak ekonomi sosial budaya.

Saat ini sumber daya ekonomi Indonesia (pertambangan, perkebunan, properti) dikuasai, diproduksi dan akhirnya dinikmati oleh pihak asing. Kondisi ini tidak banyak berbeda saat Indonesia dibawah jajahan VOC, hanya dulu VOC lebih fokus pada hasil bumi (perkebunan) dan mulai beralih ke pertambangan setelah memasuki abad 20. Demikian juga dengan siapa produsen dan distributor barang dan jasa primer dan sekunder. Ukurannya terlihat pada banyaknya jumlah perusahaan asing dari 200 korporasi besar di Indonesia, yakni sekitar 70%. Saat ini asing menguasai 85,4% konsesi pertambangan migas, 70% kepemilikan saham di Bursa Efek Jakarta, dan lebih dari separuh (50%) kepemilikan perbankan di Indonesia (FRI, 2007). Hingga kini 85,4 persen dari 137 konsesi pengelolaan lapangan migas di Indonesia masih dikuasai oleh korporasi asing, Chevron Pacific (AS) berada di urutan pertama. Beberapa BUMN strategis diprivatisasi oleh pemrintah menjadi milik asing. Kini bukan saja perusahaan distribusi seperti Unilever yang berjaya, perusahaan logistik pun didominasi asing. Lihatlah Fedex dan DHL serta tuntutan meliberalisasi sektor logistik ini.

Indonesia juga masih mengalami ketergantungan Indonesia pada impor energi (minyak mentah/crude oil maupun minyak olahan/oil product), impor bahan pangan (beras, gula, kedelai), ketergantungan pada modal asing dan dominannya asing di sektor keuangan (bank, asuransi, jumlah dana di pasar modal dan perusahaan sekuritas), dan dominannya asing dalam memiliki, membangun, dan mengelola proyek infrastruktur (energi, telekomunikasi dan transportasi).

Karena pada hakekatnya perilaku ekonomi selalu serakah, maka wujud nyata kelembagaannya adalah memonopoli. Itu berarti penguasa sektor energi, pangan, keuangan, industri manufaktur tidak akan rela melepas barang atau jasanya melalui pihak lain. Dengan berbagai strategi dan model, mereka membangun kelembagaan sehingga produsen barang dan jasa primer dan sekunder di tangan mereka. Itulah yang nampak pada industri migas, telekomunikasi, dan transportasi. Artinya indikator ketiga pun dikuasai oleh asing.

Salah satu senjata jitu yang digunakan sebagai strategi adalah utang. Seperti layaknya lintah darat, negara donor merayu negara miskin dengan data fatamorgana sehingga seolah negara tersebut layak mendapatkan pinjaman modal yang pada hakikatnya adalah utang. Setelah terbelit utang, maka negara itu akan mudah digiring ke sana kemari ibarat kerbau yang diikat hidungnya. Berbagai data yang mengagumkan yang kita peroleh di masa orde baru berupa rendahnya inflasi, cadangan devisa dan pertumbuhan ekonomi yang hampir 9 persen sama sekali tidak mencerminkan kondisi ekonomi yang sebenarnya. Pada saat Soekarno bersikap tegas terhadap negara barat, Soeharto malah sebaliknya. Tak heran utang luar negeri Soekarno hanya 2,5 milyar dolar sedangkan Soeharto lebih dari 100 milyar dolar!

Jika disimak perjalanan ekonomi Indonesia selama 60 tahun belakangan ini, hanya dalam era pemerintahan Soekarno rencana untuk mewujudkan ekonomi merdeka melalui proses demokratisasi ekonomi itu benar-benar pernah dilaksanakan, yaitu melalui pengembangan koperasi dan dilakukannya nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing dalam periode 1956 – 1964. Setelah itu, terutama setelah masuknya Mafia Berkeley sebagai bagian dari kekuasaan pada awal pemerintahan Soeharto, kaum kolonial secara sistematis berhasil menghentikan proses tersebut. Bahkan, terhitung sejak diterbitkannya UU No. 1/1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA), mereka berhasil melakukan koreksi ulang sesuai dengan selera dan kepentingan mereka.

Program restrukturisasi utang pemerintah juga tidak mampu melepaskan bangsa ini dari jerat utang. Setiap tahun sebanyak 40% Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dihabiskan untuk pembayaran cicilan pokok dan bunga utang luar negeri. Grafik berikut memperlihatkan persentase pengeluaran APBN pada tahun 2005 dan 2006.


Sumber: www.kau.or.id

Begitu besar pengeluaran negara untuk membayar cicilan utang dan bunganya sampai merendahkan prioritas angaran pendidikan, kesehatan, pertahanan, dan pertanian. Hal ini membuat anggaran negara gagal menjalankan fungsinya sebagai instrumen untuk memenuhi kebutuhan hak dasar rakyat, seperti pendidikan dan kesehatan. Hasilnya adalah pada Februari 2004 kualitas sumber daya manusia Indonesia (IPM) berada di urutan 111 dari 177 negara, hanya 46,8% saja dari anak-anak usia pendidikan dasar yang bisa menyelesaikan sembilan tahun pendidikan dasar, hanya 68,4% ibu-ibu yang melahirkan dengan pertolongan persalinan oleh tenaga kesehatan terlatih, angka kematian ibu sudah mencapai 307 orang setiap 100.000 kelahiran, setiap 1000 kelahiran 35 bayi harus meninggal, 46 dari 1000 balita meninggal karena buruknya pelayanan kesehatan, penduduk dibawah garis kemiskinan nasional sudah berjumlah 38.394.000 orang dan yang memiliki rumah hanya 32,3%, pengangguran juga meningkat dari 3.738.000 orang tahun 1994 menjadi 9.531.000 orang tahun 2003..

Demi menjamin kelangsungan pembayaran utang, pemerintah bahkan merancang agenda pemiskinan rakyat dengan cara mengurangi alokasi subsidi hingga 0,3% secara bertahap hingga 2009. Saat ini, jumlah utang luar negeri kita mencapai US$ 136,640 miliar (2007) dengan posisi pembayaran cicilan pokok dan bunga setiap tahunnya dalam APBN mencapai Rp. 90 trilyun! Dengan posisi utang luar negeri yang sangat rentan ini, Indonesia sangat mudah ditekan oleh asing dalam kebijakan luar negerinya, termasuk suara di PBB.

Bagaimanapun, hal yang terpenting dan yang pertama bagi kita sebagai warga negara Indonesia adalah menyadari sepenuhnya tentang kondisi ini, perbanyaklah ilmu dan bukalah wawasan mengenai kondisi bumi pertiwi ini. Selanjutnya adalah bersatu padu dalam mengatasi hal ini dengan berbagai komponen bangsa yang memiliki visi yang sama. Jangan terlalu banyak konflik karena itu akan mengembalikan lagi bangsa ini seperti periode sebelum oktober 1928. Kontribusi sekecil apapun sangat dinantikan oleh bangsa ini. Berkontribusilah sesuai peran kita sebagai mahasiswa, pekerja, birokrat, pedagang, ibu rumah tangga, dan sebagainya. Tidak peduli sekecil apapun kontribusi itu karena jika kita ikhlas maka Allah SWT akan membalas sekecil apapun amal kita walau sebesar biji sawi yang nampak tak bernilai.

-Dari berbagai sumber-

Thursday, July 10, 2008

Master student baru

Alhamdulillah sekarang sudah jadi master student di FKE Universiti Teknologi Malaysia. Topik Risetnya tentang SWAMD (Smart Wireless Adapter for Medical Devices). Sebenarnya mirip dengan WSAN (Wireless Sensor/Actuator Network) yang sekarang sedang trend.

Semoga hasil risetnya bermanfaat bagi human health care.....